Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik adalah komponen ketiga dalam indikator Desa Anti Korupsi bentukan KPK RI. Secara definisi, komponen ini adalah upaya pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelayanan jasa dan administrasi pemerintahan yang cepat, tepat, mudah, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Fokus utamanya adalah mengubah budaya birokrasi desa menjadi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat (kustomer), berbasis standar operasional yang jelas, dan memanfaatkan teknologi digital untuk meminimalkan celah korupsi tatap muka.
📁 Dokumen Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Desa Anti Korupsi
Halaman Transparansi & Pusat Unduhan Kualitas Layanan Resmi Desa
| Kategori Dokumen | Komponen Indikator | Nama Dokumen / Berkas Bukti Fisik | Aksi | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. Standar & Komitmen Layanan |
• Maklumat Pelayanan • Keterbukaan Informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) |
|
|||||||
| 2. Akuntabilitas & Penilaian | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Pemerintah Desa |
|
|||||||
| 3. Kanal Pengaduan | Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat |
|
|||||||
| 4. Transparansi Anggaran | Media Informasi Tentang APBDes di Balai Desa dan/atau Tempat Lain |
|
|||||||