Penguatan Partisipasi Masyarakat
Penguatan Partisipasi Masyarakat adalah komponen keempat dalam indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI.
Secara definisi, komponen ini merupakan upaya melibatkan warga desa secara aktif, kritis, dan bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan serta anggaran desa.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa keputusan desa tidak hanya diambil secara sepihak oleh perangkat desa, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat (termasuk kelompok perempuan, marginal, dan pemuda) guna mencegah kesepakatan terselubung dan potensi korupsi.
📁 Dokumen Penguatan Partisipasi Masyarakat Desa Anti Korupsi
Halaman Transparansi & Keterlibatan Aktif Warga dalam Pembangunan Desa
| Kategori Dokumen | Komponen Indikator | Nama Dokumen / Berkas Bukti Fisik | Aksi | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. Perencanaan Partisipatif | Partisipasi Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan RKP Desa |
|
|||||||
| 2. Pengawasan Pembangunan | Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
|||||||
| 3. Budaya Integritas Warga | Kesadaran Masyarakat Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap Dan Konflik Kepentingan |
|
|||||||